Pasal 75
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. (3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi; b. Kelompok Substansi Sertifikasi dan Pengelolaan Data; dan c. Kelompok Substansi Program dan Evaluasi.
