Pasal 73
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
(1) Fungsi Pusat Informasi Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan. (3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Informasi; b. Kelompok Substansi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi; dan c. Kelompok Substansi Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi.
