Pasal 71
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
(1) Fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Penelitian Pengawasan; b. Kelompok Substansi Pengembangan dan Inovasi Pengawasan; c. Kelompok Substansi Keuangan; d. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan e. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
