Pasal 5
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang. (2) Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. (3) Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai standar operasional prosedur. (4) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas menandatangani penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
