PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 49
BAB 7 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perkebunan; b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; dan c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur dan Perdagangan.
