PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 41
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah I; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II.
