PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 39
BAB 5 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN,
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi.
