Pasal 29
BAB 4 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan; dan c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
