PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 25
BAB 4 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perhubungan.
