PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 21
BAB 4 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
