PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 2
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab untuk: a. menyusun rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi: b. mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi; c. mewujudkan pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan d. mewujudkan kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil (outcome) Organisasi.
