PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 17
BAB 3 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Fungsi Biro Hukum dan Komunikasi menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Hukum dan Komunikasi yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Peraturan Perundang- undangan; b. Kelompok Substansi Penelaahan dan Bantuan Hukum; dan c. Kelompok Substansi Komunikasi dan Informasi.
