PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II,...
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Jabatan digunakan untuk: a. dasar Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, jabatan fungsional auditor utama, auditor madya, auditor muda, dan jabatan fungsional widyaiswara; b. dasar pertimbangan dalam pengajuan usul dan/atau penetapan dalam rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan terbuka di lingkungan BPKP; dan c. khusus standar kompetensi jabatan fungsional widyaiswara, digunakan untuk menentukan kesesuaian Kompetensi pada saat rekrutmen widyaiswara. (2) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
