PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 15
(1) Prosedur penggunaan Dana Bantuan Kedinasan terdiri dari: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (2) Uraian prosedur penggunaan Dana Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Format dokumen yang digunakan pada prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
