PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 13
(1) Pola pembiayaan Dana Bantuan Kedinasan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: a. pola pembiayaan seluruhnya oleh Mitra Kerja; dan b. pola pembiayaan bersama oleh BPKP dan Mitra Kerja. (2) Pola pembiayaan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan apabila anggaran BPKP tidak tersedia untuk membiayai Bantuan Kedinasan yang diminta oleh Mitra Kerja. (3) Pola pembiayaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan apabila anggaran BPKP yang tersedia tidak mencukupi untuk membiayai Bantuan Kedinasan yang diminta oleh Mitra Kerja.
