Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Penilaian Risiko Kecurangan adalah proses proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal;
Kecurangan adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan timbulnya kerugian dengan cara menipu, memperdaya atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan konsekuensi potensial bagi organisasi jika risiko tersebut terjadi;
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
