PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
(1) Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk laporan tertulis dan diberikan kepada pihak yang dituju. (2) Selain pihak yang dituju, apabila akan memanfaatkan hasil penugasan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
