Pasal 14
(1) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan tujuan penugasan yang konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan organisasi Klien dan/atau Entitas Mitra; b. ruang lingkup penugasan yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan; c. tanggung jawab BPKP dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; d. ekspektasi Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; e. waktu dan sumber daya penugasan; f. penetapan sasaran; dan g. program kerja penugasan. (2) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disusun berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra. (3) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja.
