PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan...
Pasal 4
(1) Pengawasan berkelanjutan di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Inspektorat BPKP, sebagai aparat pengawas internal atas unit-unit kerja di lingkungan BPKP. (2) Pemantauan berkelanjutan di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh jajaran manajemen di lingkungan BPKP.
