PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan merupakan kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan dukungan perangkat Teknologi Informasi.
- Pengawasan Berkelanjutan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini Inspektorat, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan.
- Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
