PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 8
BAB 7 — SANKSI
(1) Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap melanggar Pasal 3 angka 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi hukuman disiplin ringan. (2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. (3) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
