PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI...
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN KEPALA BPKP
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP berdasarkan daftar atau di luar program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri terkait. (3) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait.
