PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR...
Pasal 7
BAB 3 — UJIAN SERTIFIKASI JFA
(1) PNS sebagai peserta ujian diberikan kesempatan mengikuti ujian paling banyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali ujian utama dan 1 (satu) kali ujian ulangan, kecuali ditentukan lain. (2) Pengecualian kesempatan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA. (3) PNS yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus, dapat diangkat dalam JFA melalui pengangkatan pertama atau pengangkatan perpindahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
