PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Unit APIP yang dapat melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah Unit APIP Pusat/Daerah yang belum mempunyai JFA. (2) Unit APIP yang belum mempunyai JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. unit APIP yang belum pernah mengangkat Auditor melalui pengangkatan pertama, perpindahan atau inpassing/perlakuan khusus; atau b. unit APIP yang pernah mengangkat Auditor, tetapi saat ini tidak ada lagi auditornya antara lain karena mutasi, promosi, pensiun atau meninggal.
