Pasal 10
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah atau Pejabat lain yang berwenang paling rendah setingkat eselon II mengajukan Usulan Pengangkatan PNS ke dalam JFA yang juga memuat Pernyataan Belum Pernah Mengangkat Auditor atau Belum Mempunyai Auditor kepada Kepala BPKP melalui Kepala Pusat Pembinaan (Pusbin) JFA. (2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagai berikut: a. format untuk APIP Pusat tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. b. format untuk APIP Daerah tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan format Daftar PNS yang diusulkan untuk diangkat melalui perlakuan khusus seperti tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Usulan Pengangkatan dalam JFA melalui Perlakuan Khusus tersebut harus diterima oleh Pusbin JFA paling lambat tanggal 30 Juni 2013, kecuali ditentukan lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengecualian batas waktu penerimaan usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusbin JFA. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusbin JFA melakukan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan calon Auditor kemudian MENETAPKAN peserta ujian sertifikasi.
