PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Pasal 4
(1) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilengkapi dengan prosedur baku pelaksanaan kegiatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur baku pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi.
