Pasal 2
(1) Perwakilan BPKP dan Inspektorat memiliki Kelompok Jabatan Fungsional Auditor yang melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan BPKP terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah; c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara; d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2a) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Penjaminan Akuntabilitas; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan yang berasal dari Pejabat Fungsional Auditor Jenjang Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. (4) Koordinator Pengawasan di Perwakilan BPKP bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BPKP.
(5) Koordinator Pengawasan di Inspektorat bertanggung jawab kepada Inspektur.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
