Pasal 55
(1) Peserta USA yang mengikuti Diklat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) mengikuti ujian dengan mata ujian yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.04.00-847/K/1998. (2) Peserta USA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti ujian ulang tertulis untuk mata ujian yang belum lulus sampai dengan 31 Desember 2015 dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak lulus, yang bersangkutan wajib mengikuti kembali Diklat Fungsional Auditor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
