Pasal 2
(1) Perwakilan BPKP memiliki Kelompok Jabatan Fungsional Auditor yang melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan BPKP terdiri atas: a. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; b. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah; c. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara; d. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi; dan e. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan yang berasal dari Pejabat Fungsional Auditor Jenjang Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. (4) Koordinator Pengawasan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BPKP.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
