PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas Di...
Pasal 1
Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya disebut Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Prioritas merupakan sistem yang digunakan dalam menyusun rencana kegiatan pengawasan di lingkungan BPKP tahun 2016-2019 dan dibangun dengan mempertimbangkan level prioritas setiap kegiatan pengawasan.
