PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN...
Pasal 21
(1) Kepala Perwakilan BPKP adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Perwakilan BPKP adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian pada Perwakilan BPKP adalah jabatan struktural eselon IV.a.
