Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah beberapa kali diubah dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-626/K/2001; b. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-713/K/SU/2002; c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-616/K/SU/2011; d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-955/K/SU/2011; e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-61/K/SU/2012; f. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2013; diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
