PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk Pegawai yang Dipekerjakan Pada Instansi Lain (DPIL).
- Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diambil oleh PNS yang menyebabkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
- Unit Kerja adalah unit kerja mandiri setingkat eselon dua di lingkungan BPKP dan unit kerja eselon dua yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) di Kedeputian BPKP.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
