PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA...
Pasal 2
BAB 2 — WAJIB LAPOR, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN PENGUMUMAN LHKPN
(1) Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPKP adalah sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Kepala BPKP); b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator; e. Pejabat Fungsional jenjang Utama dan Madya; f. Pejabat Pembuat Komitmen; g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan; h. Bendahara; dan i. Pejabat Fungsional Auditor. (2) Tata cara pelaksanaan penyampaian LHPKN adalah sebagai berikut: a. Wajib Lapor LHPKN melaporkan Harta Kekayaan kepada KPK secara daring; b. Wajib Lapor LHKPN yang pertama kali menyampaikan LHKPN disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
- menduduki jabatan untuk pertama kali;
- pengangkatan kembali dalam jabatan; atau
- berakhirnya masa jabatan atau pensiun. c. Wajib Lapor LHKPN pada ayat (2) huruf b wajib menyampaikan kembali LHKPN setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Maret. (3) Pengumuman LHKPN dilaksanakan oleh Wajib Lapor LHKPN dengan memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.
