PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Perwakilan BPKP terdiri atas: a. Kepala Perwakilan; b. Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum.
