PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Perwakilan BPKP bertugas: a. melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral; b. melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara; c. melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN dan atau atas permintaan Kepala Daerah; d. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; dan e. melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
