PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 22
BAB 5 — JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN ADMINISTRASI
Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi pada Perwakilan BPKP: (1) Kepala Perwakilan adalah jabatan eselon IIa setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; (2) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa setara dengan Jabatan Administrator; dan (3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa setara dengan Jabatan Pengawas.
