PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP. (2) Jumlah Koordinator Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 5 (lima) orang, sesuai dengan analisis kebutuhan dan beban kerja organisasi dalam rangka membantu tugas dan fungsi Kepala Perwakilan BPKP.
