Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah; c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan; d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi yang bertugas melaksanakan kegiatan keinvestigasian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang bertugas melaksanakan program dan pelaporan serta kegiatan pembinaan APIP. f. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bertambah berdasarkan pertimbangan hasil analisis beban kerja dan jabatan; dan
g. Pertimbangan hasil analisis beban kerja dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPKP.
