PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan.
