Pasal 4
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja pengawasan BPKP; dan b. penilaian intern secara berkala yang dilaksanakan oleh Inspektorat BPKP.
(2) Pelaksanaan pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Penilaian intern secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan pengawasan intern dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
