Pasal 37
BAB 8 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan bersifat final dan mengikat. (2) Panitera membuat Petikan Putusan. (3) Dalam hal Terlapor/Teradu adalah Anggota BPK, informasi mengenai Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Sidang BPK. (4) Dalam hal Terlapor/Teradu adalah Anggota BPK dan terbukti melanggar Kode Etik dengan jenis sanksi pemberhentian dari Anggota BPK, Petikan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK agar diusulkan kepada
untuk MENETAPKAN Keputusan
mengenai Pemberhentian Anggota BPK tersebut. (5) Dalam hal Terlapor/Teradu adalah Pemeriksa, Petikan Putusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Petikan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ditetapkan.
