PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA BADAN...
Pasal 18
BAB 5 — HASIL PEMILIHAN KETUA DAN/ATAU WAKIL KETUA
(1) Sidang Anggota MENETAPKAN Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih berdasarkan hasil pemilihan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara. (2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dicatat dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani oleh seluruh Anggota BPK yang hadir.
