PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK,...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BPK
(1) Pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dapat dilaksanakan oleh BPK dan/atau pihak lain. (2) Setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan: a. Sistem Elektronik; dan b. informasi yang diperoleh dari BPK dan/atau pihak lain yang digunakan dalam pengembangan Sistem Elektronik BPK.
