PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK,...
Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BPK
(1) BPK dapat menyelenggarakan Sistem Elektronik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK. (2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh: a. BPK; b. penyelenggara negara; c. badan usaha; dan d. masyarakat.
