PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK,...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemanfaatan Sistem Elektronik yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
