PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK,...
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik, BPK dapat menerapkan penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik. (2) Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Naskah Dinas.
