PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK,...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK
(1) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK disimpan dalam media penyimpanan portable, data center, atau media penyimpanan lain yang ditetapkan BPK. (2) Penyimpanan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
