PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Kode Etik ini berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa. (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelaksana BPK yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa; b. Pelaksana BPK yang tidak menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan c. pihak lainnya.
