PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 274
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara,
ttd Nizam Burhanuddin
